| Isi Tuntutan |
M E N U N T U T
- Menyatakan Terdakwa Marianus Ola Mangu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja mengubah dan menghilangkan berita cara pemungutan suara dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pasal 181 ayat (4)) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal-pasal 312 Undang-Undang no. 3 Tahun 2012 ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marianus Ola Mangu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan Denda Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa : 1. Satu bundel foto copy formulir model D.1 menganai perolehan suara hasil penghitungan suara pada tingkat Desa Kokotobo, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur ; 2. Satu bundel foto copy formulir model D.1 mengenai sertifikat rekapitulasi penghitunagan perolehan suara dari setiap Desa / Kelurahan di Tingkat Kecamatan dalam pemilihan umum Anggota DPRD di Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur ; 3. 2 (dua) lembar uraian singkat kronologi penelusuran penghitungan perolehan suara beserta hasil penelusurannya oleh PPK Adonara Tengah tanggal 16 April 2014 ; 4. Satu jepitan model C.1. DPRD Kabupaten Flores TimurTPS. 1 Desa Kokotobo, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur ; 5. Satu jepitan model C.1 DPRD Kabupaten Flores Timur TPS II Desa Kokotobo, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur ;
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebasni membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
|