| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Lrt | FONG DEWI HANDAYANI FORIS | ANGELINA CHIRISTINE HOWARD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Lrt | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI : Menyatakan Putusan Pengadilan dilaksanakan lebih dahulu, walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum Verzet, Banding , Kasasi dan Peninjauan Kembali; B. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum, bidang tanah bersertifikat Hak milik Nomor : 291 yang terletak di Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dengan ukuran luas ± 209 M2 dengan batas-batas : - Bagian sebelah Utara : Dengan Antonius Wonges; - Bagian sebelah Selatan : Dengan Jalan Niaga ; - Bagian sebelah Timur : Dengan Tio Kim Tjun; - Bagian sebelah Barat : Dengan Jalan Raya; Beserta bangunan rumah di atas bidang tanah dengan letak , ukuran luas dan batas-batas tanah tersebut di atas, adalah sah sebagai milik Penggugat; 3. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat yang tanpa hak menguasai bidang tanah dan bangunan rumah milik Penggugat di atas tanah milik Penggugat tersebut, adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Terrgugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat karena tidak memanfaatkan sendiri bidang tanah dan bangunan rumah di atasnya selama 7 tahun pert tahunnya Rp. 100.000.000,00 ( satu juta rupiah ) = Rp. 700.000.000 ( Tujuh ratus juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus sejak Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap; 5. Menyatakan hukum sita yang diletakan oleh Pengadilan atas bidang tanah milik Penggugat beserta bangunan rumah diatasnya adalah sah; 6. Memerintahkan Tergugat untuk segera mengosongkan tanah sengketa beserta bangunan rumah di atasnya dan mengembalikan kepada Penggugat dalam kondisi seperti semula tanpa tuntutan dan alasan apapun, kalau perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan alat negara yang berwenang; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo; ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya. Atas dikabulkan gugatan yang diajukan, Penggugat tidak lupa mengucapkan terima kasih.
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
