Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Lrt 1.EMANUEL YURI GAYA MAKIN, S.H.
2.Yudha Wira Kusuma, S.H.
3.Muhammad Iqbal Farrasy, S.H.
4.Ramadan Muhammad Risli, S.H.
PETRUS PAYONG alias PAYONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-554/N.3.16.7/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EMANUEL YURI GAYA MAKIN, S.H.
2Yudha Wira Kusuma, S.H.
3Muhammad Iqbal Farrasy, S.H.
4Ramadan Muhammad Risli, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS PAYONG alias PAYONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa PETRUS PAYONG Alias PAYONG pada hari Jumat tanggal 19 (Sembilan belas) bulan September Tahun 2025 sekitar Pukul 12.00 Wita atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di halaman dapur samping kiri rumah saksi ROFINUS NGADE di RT. 015 RW. 005 Desa Kawela Kecamatan Adonara Barat Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini dengan sengaja melukai berat orang lain terhadap Korban KAROLUS KALODENG, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di halaman depan samping kiri rumah milik saksi ROFINUS NGADE di RT 015 RW 005 Desa Kawela Kecamatan Wotan ulumado Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, korban KAROLUS KALODENG sedang duduk Bersama-sama setelah membantu saksi ROFINUS NGADE dan keluarganya membongkar tenda duka yang digunakan dalam acara syukuran 40 hari keluarga saksi yang meninggal. Kemudian datang saksi IGNASIUS SANGA yang disusul saksi HILARIUS PAYONG AMA, Terdakwa PETRUS PAYONG dan SILVESTER SINA AMA, yang mana kemudian duduk dan bergabung serta minum arak bersama-sama dengan korban KAROLUS KALODENG di meja yang berada di halaman dapur samping kiri rumah saksi ROFINUS NGADE.
  • Bahwa sekitar pukul 12.00 WITA, ketika korban, terdakwa, dan para saksi duduk minum sambil bercerita, Terdakwa PETRUS PAYONG mengatakan kepada korban “bapa KALODENG, kita jangan maki kita punya opu lake (paman)”, lalu korban menjawab “siapa yang maki opu lake(paman)” lalu Terdakwa PETRUS PAYONG menjawab “waktu itu bapak MASAN ada maki Terdakwa PETRUS PAYONG punya opu lake (paman)”, lalu korban mengatakan “hal itu kita lain jangan ikut campur”. Terdakwa PETRUS PAYONG tidak terima dengan omongan korban, kemudian Terdakwa menggunakan kepalan tangan kanannya memukul daun meja yang terbuat dari tripleks sebanyak satu kali dan korban langsung menegur “ade jangan buat begini”. Terdakwa tidak terima dengan teguran korban dan kembali memukul daun meja satu kali. Selanjutnya Terdakwa PETRUS PAYONG membanting kursi plastik ke tanah.kemudian Terdakwa dan korban dilerai oleh kerumunan.
  • Bahwa pada saat Terdakwa PETRUS PAYONG dilerai oleh saksi HILARIUS PAYONG AMA dan SILVESTER SINA AMA, Terdakwa kemudian berlari ke arah rumahnya yang diikuti oleh saksi MARSELINUS MARCO MAKASA, Terdakwa kembali dari arah dapur rumahnya membawa sebilah parang ditangan kanan, menuju ke arah korban yang masih berada di tempat yang sama. Terdakwa PETRUS PAYONG sempat ditegur dan diusir ke arah jalan umum oleh saksi HILARIUS PAYONG AMA dan SILVESTER SINA AMA. dan korban diamankan ke halaman depan samping kiri rumah saksi ROFINUS NGADE, yang mana korban melihat Terdakwa PETRUS PAYONG marah kepada saksi HILARIUS PAYONG AMA dan SILVESTER SINA AMA yang menegur dan mengusirnya. Kemudian Terdakwa PETRUS PAYONG mengayun - ayunkan parangnya ke arah kiri dan kanan sehingga membuat takut para saksi. Kemudian Terdakwa berlari kearah korban. Korban KAROLUS KALODENG sempat mengatakan “PAYONG, saya salah apa?” namun Terdakwa PETRUS PAYONG tetap berlari menuju ke arah korban dan setelah berhadapan dengan korban dengan jarak sekitar satu meter, Terdakwa PETRUS PAYONG mengayunkan parang yang dipegang ditangan kanannya dan dengan spontan korban berusaha menangkis parang tersebut dengan tangan kiri korban, sisi tajam parang tersebut mengenai punggung tangan kiri korban sekaligus daun telinga kiri, rahang kiri serta leher kiri korban dalam sekali ayunan. Melihat korban terluka, terdakwa kemudian berjalan mundur ke arah jalan umum dan kembali ke rumahnya. Korban KAROLUS KALODENG melihat punggung tangan kirinya mengalami luka sayatan terbuka dan banyak mengeluarkan darah serta di bagian telinga kiri sampai ke leher kiri korban juga mengalami luka sayatan terbuka dan banyak mengeluarkan darah. Setelah itu korban ditolong oleh saksi HILARIUS PAYONG AMA bersama-sama dengan saksi MARSELINUS MARCO MAKASA dan dibawa menggunakan sepeda motor ke Puskesmas Baniona dan selanjutnya rujuk ke RSUD larantuka untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dengan Nomor: 123/VISUM/PKM.BO/IX/2025 tanggal 23 September 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. BONIFASIUS LAMURY selaku Dokter pada UPTD Puskesmas Baniona pada korban KAROLUS KALODENG ditemukan luka sebagai berikut:
  • Pada daerah punggung tangan bagian kiri empat sentimeter dibawah pergelangan tangan dengan arah dari luar kedalam garis horizontal terdapat luka sayat terbuka dengan Panjang tujuh sentimeter dan lebar dua sentimeter kedalaman dua sentimeter. Luka menembus kulit, otot dan tendon.
  • Pada daerah telinga kiri sampai dengan tulang rahang kiri tepat berada pada garis koronal terdapat luka sayat terbuka mulai dari bagian atas daun telinga sampai dengan bagian tulang rahang setinggi bibir dengan Panjang sepuluh sentimeter lebar satu sentimeter kedalaman luka nol koma lima sentimeter.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PETRUS PAYONG terhadap korban KAROLUS KALODENG mengakibatkan korban mengalami luka sayat terbuka pada punggung tangan kanan sepanjang 7 cm, lebar 2 cm dengan kedalaman 2 cm hingga memutus otot dan tendon hingga Nampak tulang. Korban belum bisa beraktifitas seperti biasanya, dimana jari tangan kiri korban tidak dapat digerakkan dan korban sebagai petani belum bisa bekerja di kebun akibat perbuatan Terdakwa.

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 354 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa PETRUS PAYONG Alias PAYONG pada hari Jumat tanggal 19 (Sembilan belas) bulan September Tahun 2025 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025, bertempat di halaman dapur samping kiri rumah saksi ROFINUS NGADE di RT. 015 RW. 005 Desa Kawela Kecamatan Adonara Barat Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada Korban KAROLUS KALODENG, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di halaman depan samping kiri rumah milik saksi ROFINUS NGADE di RT 015 RW 005 Desa Kawela Kecamatan Wotan ulumado Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, korban KAROLUS KALODENG sedang Bersama-sama setelah membantu saksi ROFINUS NGADE dan keluarganya membongkar tenda duka yang digunakan dalam acara syukuran 40 hari keluarga saksi yang meninggal. Kemudian datang saksi IGNASIUS SANGA yang disusul saksi HILARIUS PAYONG AMA, Terdakwa PETRUS PAYONG dan SILVESTER SINA AMA, yang mana kemudian duduk dan bergabung serta minum arak bersama-sama dengan korban KAROLUS KALODENG di meja yang berada di halaman dapur samping kiri rumah saksi ROFINUS NGADE.
  • Bahwa sekitar pukul 12.00 WITA, ketika korban, terdakwa, dan para saksi duduk minum sambil bercerita, Terdakwa PETRUS PAYONG mengatakan kepada korban “bapa KALODENG, kita jangan maki kita punya opu lake (paman)”, lalu korban menjawab “siapa yang maki opu lake(paman)” lalu Terdakwa PETRUS PAYONG menjawab “waktu itu bapak MASAN ada maki Terdakwa PETRUS PAYONG punya opu lake (paman)”, lalu korban mengatakan “hal itu kita lain jangan ikut campur”. Terdakwa PETRUS PAYONG tidak terima dengan omongan korban, kemudian Terdakwa menggunakan kepalan tangan kanannya memukul daun meja yang terbuat dari tripleks sebanyak satu kali dan korban langsung menegur “ade jangan buat begini”. Terdakwa tidak terima dengan teguran korban dan kembali memukul daun meja satu kali. Selanjutnya Terdakwa PETRUS PAYONG membanting kursi plastik ke tanah.kemudian Terdakwa dan korban dilerai oleh kerumunan.
  • Bahwa pada saat Terdakwa PETRUS PAYONG dilerai oleh saksi HILARIUS PAYONG AMA dan SILVESTER SINA AMA, Terdakwa kemudian berlari ke arah rumahnya yang diikuti oleh saksi MARSELINUS MARCO MAKASA, Terdakwa kembali dari arah dapur rumahnya membawa sebilah parang ditangan kanan, menuju ke arah korban yang masih berada di tempat yang sama. Terdakwa PETRUS PAYONG kemudian sempat ditegur dan diusir ke arah jalan umum oleh saksi HILARIUS PAYONG AMA dan SILVESTER SINA AMA. dan korban diamankan ke halaman depan samping kiri rumah saksi ROFINUS NGADE, yang mana korban melihat Terdakwa PETRUS PAYONG marah kepada saksi HILARIUS PAYONG AMA dan SILVESTER SINA AMA yang menegur dan mengusirnya. Kemudian Terdakwa PETRUS PAYONG mengayun - ayunkan parangnya ke arah kiri dan kanan sehingga membuat takut para saksi. Kemudian Terdakwa berlari kearah korban. Korban KAROLUS KALODENG sempat mengatakan “PAYONG, saya salah apa?” namun Terdakwa PETRUS PAYONG tetap berlari menuju ke arah korban dan setelah berhadapan dengan korban dengan jarak sekitar satu meter, Terdakwa PETRUS PAYONG mengayunkan parang yang dipegang ditangan kanannya dan dengan spontan korban berusaha menangkis parang tersebut dengan tangan kiri korban, sisi tajam parang tersebut mengenai punggung tangan kiri korban sekaligus daun telinga kiri, rahang kiri serta leher kiri korban dalam sekali ayunan. Melihat korban terluka, terdakwa kemudian berjalan mundur ke arah jalan umum dan kembali ke rumahnya. Korban KAROLUS KALODENG melihat punggung tangan kirinya mengalami luka sayatan terbuka dan banyak mengeluarkan darah serta di bagian telinga kiri sampai ke leher kiri korban juga mengalami luka sayatan terbuka dan banyak mengeluarkan darah. Setelah itu korban ditolong oleh saksi HILARIUS PAYONG AMA bersama-sama dengan saksi MARSELINUS MARCO MAKASA dan dibawa menggunakan sepeda motor ke Puskesmas Baniona dan selanjutnya rujuk ke RSUD larantuka untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dengan Nomor: 123/VISUM/PKM.BO/IX/2025 tanggal 23 September 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. BONIFASIUS LAMURY selaku Dokter pada UPTD Puskesmas Baniona dengan kesimpulan:

Terdapat luka sayat terbuka pada punggung tangan kiri dan dari telinga kiri sampai ke rahang kiri setinggi bibir akibat bersentuhan dengan benda tajam yang dapat menimbulkan cacat pada korban.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PETRUS PAYONG terhadap korban KAROLUS KALODENG mengakibatkan korban mengalami luka sayat terbuka pada punggung tangan kanan sepanjang 7 cm, lebar 2 cm dengan kedalaman 2 cm hingga memutus otot dan tendon dan Nampak tulang. belum bisa beraktifitas seperti biasanya, dimana jari tangan kiri korban belum dapat digerakkan dan korban sebagai petani belum bisa bekerja di kebun akibat perbuatan Terdakwa.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 351  ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya