Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2026/PN Lrt 1.Gabriel Selan Karwayu
2.Elisabet Sakera
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Gabriel Selan Karwayu
2Elisabet Sakera
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah secara Hukum bahwa, anak atas nama Yohanes Paulus Karwayu lahir di Larantuka  pada tanggal 12 Juni 2000, adalah benar-benar anak kandung dari Bapak Gabriel Selan Karwayu dan Ibu Elisabet Sakera, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 14,311/DISP/XII/2008 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur tanggal 31 Desember 2008;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama Pemohon I sebagai bapak kandung dari anak yang bernama Yohanes Paulus Karwayu di Akta Kelahiran Nomor 14,311/DISP/XII/2008 pada Register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak