| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah secara Hukum bahwa, anak atas nama Magdalena Paulina Ipir lahir di Larantuka pada tanggal 27 Oktober 2017, adalah benar-benar anak kandung dari Bapak Kristoforus Lado Ipir dan Yustina Waleng, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-05062018-0087 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur tanggal 6 Juni 2018;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama Pemohon I sebagai bapak kandung dari anak yang bernama Magdalena Paulina Ipir di Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-05062018-0087 pada Register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;
|